Redaksi : Selasa, 09 Februari 2021 11:31
Anto saat diamankan Resmob Polres Parepare dan Resmob Polres Bone, beserta barang bukti.

PAREPARE, BUKAMATA - Minggu, 7 Februari 2021. Jarum jam menunjukkan pukul 21.20 Wita, ketika Unit Resmob Polres Parepare yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan, yang dibackup Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Muh Riad, berhasil meringkus Sugianto alias Anto (28).

Anto adalah pelaku pencurian uang panaik serta sejumlah perhiasan di Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Pria yang berprofesi sebagai tukang batu itu, dibekuk di Jl Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Januari 2021. Di rumah korban yang bernama Hj Umriani. Saat itu, pelaku mengetahui kalau korban baru saja menerima uang panaik.

Pada Selasa dini hari, pukul 03.30 Wita, pelaku mendatangi ruko Toko Talib di Jl. Abdul Kadir No 19 itu. Pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara naik ke lantai 2 menggunakan tangga, lalu merusak grendel kunci pintu dari belakang. Dia kemudian masuk ke dalam ruko.

Pelaku kemudian membuka laci kasir yang tidak terkunci. Dia lalu mengambil barang berupa uang panaik sekitar Rp80 juta, 1 buah dompet kecil yang berisi 1 jarum pentul emas 22 seberat 10 gram, serta surat-surat penting lainnya. Dia juga mengambil uang tunai sekira Rp9 juta. Kerugian korban atas peristiwa itu mencapai Rp90 juta.


Atas laporan korban, Resmob Polres Parepare kata Kompol Suprianto, melakukan penyelidikan. Lalu, diperoleh identitas Anto. Hasil penyelidikan, posisinya berada di Bone. Resmob Polres Parepare lalu berkoordinasi Resmob Polres Bone. Hasilnya, pelaku dibekuk di Jl Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Pelaku mengakui perbuatannya. Uang tersebut kata dia, sudah dia bagi-bagikan ke istri, orang tua, teman-teman, serta kerabatnya.

Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa, satu unit handpone merek Y30i warna biru, tiga jarum pentul emas, uang tunai sebesar Rp9.950.000, serta beberapa surat penting lainnya.

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Posko Resmob Mapolres Bone, selajutnya akan dibawa ke Mapolres Parepare guna proses penyidikan lebih lanjut," beber Kompol Suprianto.

Penulis: Maulana