Redaksi
Redaksi

Senin, 08 Februari 2021 13:31

RD saat diciduk Resmob Polres Enrekang.
RD saat diciduk Resmob Polres Enrekang.

Dituduh Hina Bupati Enrekang Lewat Media Online, Mahasiswa di Makassar Diciduk Polisi

Dituduh hina Bupati Enrekang, Muslimin Bando, seorang mahasiswa diciduk polisi.

MAKASSAR, BUKAMATA - Minggu, 7 Februari 2021. Malam itu, pukul 21.15 Wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Enrekang yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Andi Satria Hadi, menangkap RD (25), seorang mahasiswa di Makassar.

Mahasiswa yang beralamat di Galonta, Enrekang itu, diciduk berdasarkan laporan polisi bernomor: LPB/05/II/2021/SPKT, tertanggal 1 Februari 2021, juga Surat Perintah Tugas nomor: SP.Gas/14.a/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 6 Februari 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14.a/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 6 Februari 2021, dan Surat Perintah Penangkapan bernomor: SP.Kap/07/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 7 Februari 2021.

RD dilaporkan melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, RD ditangkap di Jl. Latimojong, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Dia diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yng menimbulkan kebencian atau permusuhan (sara), melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Tindak pidana itu diduga dilakukan Senin, 30 November 2020 lalu. Dia dituduh menyebarkan berita bohong, yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui salah satu media online. "Korban pun merasa keberatan atas perbuatan pelaku," ujar Kompol Suprianto.

Bersama RD, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO A1 hitam. Terduga pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis: Maulana

#Penghinaan #Kapolres Gowa