Samsul Bahri
Samsul Bahri

Minggu, 27 Agustus 2023 22:11

Denda Tilang Dibayar Via Rekening Pribadi, Kapolres Gowa: Niat Anggota Membantu

Denda Tilang Dibayar Via Rekening Pribadi, Kapolres Gowa: Niat Anggota Membantu

Kasus ini pun langsung ditangani oleh Propam Polres Gowa dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Anggota Satlantas bernama Hermawati tersebut.

BUKAMATA, GOWA - Viral dan beredar di media sosial dugaan pungli yang terjadi di Satuan Lalulintas Polres Gowa terkait adanya bukti transfer pembayaran dengan tilang via rekening pribadi atas nama Hermawati.

Kasus ini pun langsung ditangani oleh Propam Polres Gowa dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Anggota Satlantas bernama Hermawati tersebut.

Kasi Propam Polres Gowa AKP Isyamsah mengaku sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran ataupun pungutan liar yang dilakukan oleh Hermawati.

Isyamsah menjelaskan, pada tanggal 23 fungsi satuan Lalulintas melakukan kegiatan giat tentang ketertiban berlalulintas. Dari gait itu, pengendera roda empat diberhentikan karena ada pelanggaran menggunakan knalpot brong dan dilakukan penindakan penilangan elektronik.

Pada saat sudah dilakukan penindakan dengan tilang, pengendara tersebut meminta tolong kepada anggota agar bisa dibantu dibayarkan denda tilangnya dengan alasan tidak membawa kartu ATM.

"Pengendara atau pelanggar ini tidak bisa melakukan transaksi atau pembayaran, jadi dibantu sama anggota, setelah itu, pengendara tersebut mengganti uang dari anggota via transfer melalui rekening pribadi sebanyak 350.000 ribu," ungkap Isyamsah, Minggu (27/8/2023).

Hal senada, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak juga mengaku anggotanya hanya dalam posisi membantu pengendara yang sudah tiga jam di lokasi penilangan, sementara hanya membawa ponsel, istri dan anak kecil.

“Karena terlalu lama, personel kami merasa iba, sehingga mengambil tindakan diskresi dengan membayarkan terlebih dahulu uang tilang. Bukti pembayaran itu yang kemudian dibayarkan oleh pengendara,” jelasnya.

Reonald juga menegaskan, anggotanya tidak mengambil keuntungan dari pembayaran tilang elektronik tersebut.

"Dari segi jumlah, tidak ada keuntungan yang diambil personel kami,” tegasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#satlantas polres gowa #Tilang online #Kapolres Gowa