Redaksi
Redaksi

Minggu, 07 Februari 2021 16:49

Pelaku penganiayaan ditangkap Resmob Polres Pinrang.
Pelaku penganiayaan ditangkap Resmob Polres Pinrang.

Keroyok Seorang Pemuda Wiraswasta, Dua Pemuda Pengangguran di Pinrang Dibekuk Polisi, Satu Lainnya Buron

Dua pemuda pengangguran dibekuk Resmob Polres Pinrang. Satu lainnya buron. Mereka telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda lainnya berinisial AS.

PINRANG, BUKAMATA - Minggu, 7 Februari 2021. Sekira pukul 00.30 Wita Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris, melakukan penangkapan terhadap dua pemuda pengangguran, Appi (22) dan Aco (23), terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, di Jl. Murtala Timur, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Satu terduga pelaku lainnya, Katte'E (23) buron. Ketiganya adalah pemuda pengangguran. Korbannya, AS (20), seorang Wiraswasta.  

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldy membeberkan, kejadiannya Senin, 22 Juni 2020 lalu, sekira pukul 02.30 Wita, di Jl. Melati Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Awalnya kata Iptu Deki, korban sementara mengendarai sepeda motornya, Dia bersama rekannya FI. Saat melewati Jl. Melati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, tiba-tiba sepeda motor korban diadang oleh Appi bersama Aco dan Katte'E. Mereka langsung memukul korban secara berulang-ulang. Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada kepala sebelah kanan, memar mata sebelah kiri, luka lecet pada tangan sebelah kiri, dan memar pada punggung.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Menurut Appi, dia yang mengadang korban. Lalu, Katte'E yang melakukan pemukulan. Aco juga mengakui telah memukul korban dengan tinju setelah korban dipukul oleh Katte'E.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang dan di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Maulana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penganiayaan

Berita Populer