GOWA, BUKAMATA - Jumat, 5 Februari 2021. Ini hari ketiga pelaksanaan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di Kabupaten Gowa, berlangsung di sejumlah tempat. Di antaranya, rumah makan, rumah ibadah, jalan dan tempat umum, serta Pasar Induk Minasamaupa Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina, memantau langsung pelaksanaan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah lokasi rumah makan di sekitar Kecamatan Somba Opu.
Pada saat memantau, Kr Kio sapaan akrab Wabup Gowa ini, mengedukasi dan mengingatkan pemilik usaha serta pengunjung untuk tetap disiplin pada protokol kesehatan.
"Kami harap para pemilik usaha dan pengunjung dapat menerapkan protokol kesehatan. Karena jika tidak dilakukan, akan diberikan sanksi kepada mereka baik sanksi sosial maupun administrasi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan," jelas Abd Rauf.
Ia menambahkan, pemantauan ini untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan, agar kita semua terlindungi dari penularan Covid-19.
"Siapa pun dan di manapun, kita tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Karena kita sama-sama saling menjaga, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Gowa," tambah Kr Kio.
Pada hari yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro juga memimpin penegakan protokol kesehatan di Pasar Minasamaupa dan menemukan sejumlah pelanggaran Perda Wajib Masker.
"Pada hari ketiga ini, kami berhasil menjaring 31 orang yang langsung diswab. Ada 5 orang diberikan sanksi sosial dan 5 orang lainnya kami sanksi denda. Mereka yang sama skali tidak membawa masker kami kenakan sanksi baik sanksi sosial maupun sanksi denda atau administrasi. Sedangkan bagi yang memakai masker namun tidak tepat cara pemakaiannya, maka kami berikan edukasi," jelas Alimuddin.
Sementara dari hasil penegakan protokol kesehatan di rumah makan berhasil terjaring sanksi denda 1 pelaku usaha dan 2 orang karyawan rumah makan dilakukan rapid antigen. Sedangkan untuk pelaksanaan di jalan raya dan tempat umum, berhasil terjaring sanksi denda sebanyak 22 orang, rapid antigen sebanyak 4 orang dan swab PCR sebanyak 10 orang.
Pelaksanaan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan ini juga dilakukan di sejumlah masjid di Sungguminasa yang berhasil menjaring 1 orang di Masjid An Nur Tinggimae Jalan Masjid Raya Sungguminasa dan 1 orang Masjid Al Hijrah Kasomberrang Kecamatan Somba Opu, sementara untuk rapid antigen sebanyak 7 orang yang terdiri dari 4 orang di Masjid Al Hijrah Kasomberrang Kecamatan Somba Opu dan 3 orang di Masjid Nurul Jihad Manggarupi, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPH Jeneberang Bantah Terjadi Perambahan Hutan di Gowa
-
Rawan Eksploitasi, Aktivis Lingkungan Sorot Perubahan Status Kawasan Hutan di Bawakaraeng
-
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging
-
Filosofi di Balik Logo Baru HJG Ke-705: Ujung Badik, Embun, dan Tangan Pakarena
-
Pemprov Sulsel Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Mandiri Benih Kentang di Gowa