Ulfa
Ulfa

Kamis, 04 Februari 2021 13:06

Soal Maraknya Minimarket, Komisi A DPRD Makassar Mediasi LSM dan Pengusaha

Soal Maraknya Minimarket, Komisi A DPRD Makassar Mediasi LSM dan Pengusaha

Hj. Apiaty menyimpulkan, mediasi ini sudah mencapai kesepakatan dan pihaknya merasa persoalan ini sudah jelas

MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi A DPRD Makassar melakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Pembela Rakyat (Perak) perihal maraknya Pasar Modern yang biasa disebut Minimarket, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Makassar, Kamis (04/02/2021).

Rapat dinahkodai Sekretaris Komisi A, Hj. Apiaty didampingi Anggota Komisi A Anton Paul Goni, Kasrudi, dan Rahmat Taqwa. Berkaitan dengan hal ini, Komisi A menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) A. Bukti Djufrie, Dinas Perdagangan, dan Bagian Hukum Kota Makassar.

Junaidi Hasim selaku Koordinator dalam pernyataan sikap ini, memaparkan temuannya terkait maraknya tindakan minimarket atau Alfamart/Indomaret yang berdampak pada minimnya pendapatan warung pemilik warga setempat.

“Sampai hari ini kami menemukan sejumlah alfamart atau indomaret yang kami duga menggunakan bangunan tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga menrut kami itu mematikan pedagang-pedagang sekitar. Kami harap adanya pembatasan untuk itu," kata Junaidi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PTSP A. Bukti Djufrie, menyampaikan sejumlah data minimarket yang memenuhi izin mendirikan bangunan, izin prinsip, maupun izin usaha.

Sejauh ini, pihaknya mengantongi izin alfamart sebanyak 245 unit, dan indomaret 316 unit. Sempai saat ini, Pemerintah Kota Makassar telah mengatur untuk tidak lagi mengeluarkan izin untuk penambahan unit.

“Kami punya data alfamart 245 unit dan indomaret 316 unit yang memenuhi izin usaha, mendirikan bangunan dan telah memenuhi syarat sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).” bebernya.

Hj. Apiaty menyimpulkan, mediasi ini sudah mencapai kesepakatan dan pihaknya merasa persoalan ini sudah jelas. Sebab, PTSP memberikan kesempatan kepada pihak LSM untuk melaporkan minimarket yang diduga melanggar. 

#DPRD Makassar