Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Asdianti berpesan agar pemerintah bisa lebih ramah dengan investor yang ingin melakukan investasi di daerah. "Pemerintahnya yang kurang aktif, kalau ada investor harusnya dirangkul jangan ditendang, apalagi ini orang Selayar
MAKASSAR, BUKAMATA - Penjualan lahan di Pulau Lantingiang Kabupaten Selayar menuai polemik akhir-akhir ini. Nama pembeli, Asdianti Baso yang merupakan warga asli Selayar juga menjadi pembicaraan banyak orang. Pasca heboh, tidak banyak komentar yang dikeluarkan oleh Asdianti. Namun, Kamis (4/2/2020), Asdianti muncul dalam Podcast Rijal Djamal, salah seorang konten kreator di Makassar.
Pada perbincangan yang berlangsung selama 23 menit itu, Asdianti mengungkapkan banyak hal yang mengejutkan. Termasuk sanggahan soal dirinya yang membeli pulau. "Sebenarnya saya tegaskan ya, saya tidak pernah membeli pulau. Saya membeli lahan kebun di atas pulau," jelas Asdianti.

Olehnya, kata Asdianti, pernyataan sejumlah orang, termasuk beberapa pejabat tentang pembelian Pulau Lantingiang adalah pernyataan yang keliru.
Menurut Asdianti, proses hingga terjadinya akad jual-beli lahan di Pulau Lantingiang itu sudah berlangsung sejak lama. Dia bahkan menyebut sudah melakukan konsultasi dengan Balai Taman Nasional Taka Bonerate sejak tahun 2017.
Berdasarkan hasil konsultasi itu, jelas Asdianti, kawasan Pulau Lantingiang disebut masuk dalam zona pemanfaatan di Taman Nasional Taka Bonerate. Dengan begitu, lanjutnya, kondisi tersebut memungkinkan dilakukan pengelolaan wisata di Pulau Lantingiang.
Asdianti menyatakan, setelah konsultasi tersebut, dirinya sudah bersurat ke sejumlah pihak, untuk meminta ijin melakukan pengelolaan wisata di Pulau Lantingiang. Setidaknya, kata Asdianti, ada tiga pihak yang telah dihubunginya yaitu Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata.

Namun, jelas Asdianti, tidak ada satu pihakpun yang memberi balasan atas permohonannya mengelola wisata alam di Pulau Lantingiang. Karena itu, Asdianti lalu meminta pengacaranya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar.
"PTUN Makassar lalu mengeluarkan putusan akhir di 25 Januari (2021 red.), bahwasanya mengabulkan seluruh permohonan saya untuk menindaklanjuti sarana wisata alam," jelas Asdianti.
Terkait dengan polemik yang muncul saat ini, Asdianti mengaku sudah menyerahkan proses selanjutnya kepada pengacaranya.
Di akhir podcast, Asdianti berpesan agar pemerintah bisa lebih ramah dengan investor yang ingin melakukan investasi di daerah. "Pemerintahnya yang kurang aktif, kalau ada investor harusnya dirangkul jangan ditendang, apalagi ini orang Selayar," pungkasnya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33