Ririn
Ririn

Rabu, 03 Februari 2021 12:48

Alexei Navalny berbicara pada pengacaranya. (AP)
Alexei Navalny berbicara pada pengacaranya. (AP)

Pengadilan Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara Lebih 3 Tahun pada Alexei Navalny

Alexei Navalny dinyatakan bersalah karena melanggar persyaratan masa percobaannya terkait kasus penipuan tahun 2014.

BUKAMATA - Oposisi Rusia Alexei Navalny telah dijatuhi hukuman penjara tiga setengah tahun. Dia dinyatakan bersalah karena melanggar persyaratan masa percobaannya terkait kasus penipuan tahun 2014.

Pengadilan Moskow menghitung beberapa bulan yang telah dihabiskan Navalny dalam tahanan rumah hingga hukuman terakhirnya. Dengan demikian, dia hanya harus menjalani hukumannya selama dua tahun delapan bulan.

Tim pembelanya akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Navalny kembali ke Rusia awal tahun ini, setelah menghabiskan lima bulan di Jerman, tempat ia menjalani perawatan setelah mengalami keracunan pada Agustus 2020. Dia ditahan oleh polisi pada 17 Januari setibanya di Moskow.

Navalny, bersama dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa, sangat yakin bahwa ia diracun dengan Novichok oleh Kremlin.

Di ruang sidang, Navalny berargumen bahwa dakwaan terhadapnya tidak sah. Dia mengecam Putin sebagai the poisoner of underpants, atau "peracun celana dalam," merujuk pada salah satu cerita versi terbaru yang menurutnya dia hampir dibunuh oleh pemerintah Rusia.

Navalny mengklaim bahwa unit FSB elit menanam Novichok di celana dalamnya.

Gedung pengadilan tempat persidangan Navalny dikelilingi oleh barisan polisi, dan setidaknya tiga ratus pengunjuk rasa ditangkap. Ada juga kehadiran polisi di bagian lain negara itu, di mana demonstrasi pro-Navalny berlangsung.

Dua akhir pekan sebelumnya telah menyaksikan demo besar-besaran, di mana puluhan ribu orang di Moskow, Petersburg, dan kota lainnya turun ke jalan untuk membela Navalny.

Kremlin telah menanggapi dengan tindakan keras dan ribuan penangkapan dilakukan. Beberapa sekutu utama Navalny sekarang menjadi tahanan rumah.

#Alexei Navalny #Rusia

Berita Populer