PAREPARE, BUKAMATA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare melakukan penggeledahan di Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi serta Kantor Koperasi Metro Madani Parepare, Selasa (2/2/2021).
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Plt. Kajari Parepare, Priyambudi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penerima bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap Penerima Bantuan Koperasi Metro Madani pada tahun 2013-2014.
Plt. Kajari Parepare, Priyambudi mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan Sprindik Nomor: 1567/P.41.11/Fd.2/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.
"Atas surat tersebut maka dilakukan rangkaian tindakan penyidikan, yaitu penggeledahan dan penyitaan berbagai berkas dan dokumen yag ada di Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi serta Kantor Koperasi Metro Madani Kota Parepare," Priyambudi.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan setelah tim Penyidik yang terdiri dari Kasi Pidsus (Muh. Husairi, SH), Kasi Pengelolaan BB (Alkaf, SH), Kasi Datun (Rahmat, SH) dan Kasi Intel (Aguwani, SH) mendapatkan surat ijin dari Pengadilan Negeri Parepare dan disaksikan oleh Kelurahan Cappa Galung, dan Ketua RT/RW setempat.
"Kegiatan penyitaan dan penggeladahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam mengumpulkan alat bukti bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya," bebernya.
Ia menguraikan, pihaknya menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Parepare dalam mendalami kerugian yang ditimbulkan atas dugaan tipikor itu. “Kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 4 miliar,” ungkap Priyambudi.
Penulis: Noer
BERITA TERKAIT
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
-
Persulit Importasi Barang, Modus Dugaan Korupsi di Lingkup Dirjen Bea dan Cukai
-
Mahasiswa Geruduk Kejati Sulsel, Desak Tuntaskan 16 Kasus Korupsi Mandek dan Reformasi Kejaksaan