Redaksi
Redaksi

Senin, 01 Februari 2021 18:22

Merasa Dirugikan, PKL Pasar Senggol Mengadu ke DPRD Pare-Pare

Merasa Dirugikan, PKL Pasar Senggol Mengadu ke DPRD Pare-Pare

Sigit Marsono salah satu pedagang menyampaikan sangat dirugikan dengan aturan yakni edaran Wali Kota terkait pembatasan waktu berjualan dimalam hari, pasalnya para PKL hanya menjual mulai pukul 17.00 dan puncak pengunjung biasanya pada pukul 20.00.

PARE PARE, BUKAMATA - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Senggol mendatangi kantor DPRD terkait pembatasan waktu berjualan pada malam hari, Senin (1/2/2021).

Diterima langsung oleh Ketua Komisi 3, Rudy Najamuddin, didampingi oleh ketua komisi 2, Kamaluddin Kadir dan Anggota komisi komisi 3, Andi Fudail.

Rudy Najamuddin saat menerima para PKL mempersilahkan untuk para pedagang menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke DPRD.

Sigit Marsono salah satu pedagang menyampaikan sangat dirugikan dengan aturan yakni edaran Wali Kota terkait pembatasan waktu berjualan dimalam hari, pasalnya para PKL hanya menjual mulai pukul 17.00 dan puncak pengunjung biasanya pada pukul 20.00.

“Kami harap kepada DPRD untuk menampung dan memperjuangkan nasib kami. Dengan adanya edaran ini yang selalu diperpanjang sangat merugikan PKL, khususnya kami yang penjual dimalam hari,”katanya.

Lanjut, kalaupun ada aturan pembatasan waktu berjualan saat malam hari, agar ditambah hingga pukul 24.00 wita.

Senada disampaikan H Aris, pedagang pasal senggol khususnya PKL sangat terdampak dengan diberlakukannya pembatasan untuk berjualan, hanya 3 jam waktu untuk berjualan.

“PKL di Senggol ada 2 gelombang yakni jam pagi tidak dibatasi, sedangkan kami jam malam hanya 3 jam. Jadi kami harap aturan ini ditinjau kembali, karena kami butuh keadilan,”ungkap H Aris.

Nawir yang juga merupakan PKL di sekitaran pantai senggol menambahkan bahwa apakah sejauh ini Parepare masuk zona merah karena data pusat tidak mengatakan zona merah.

“Apakah Parepare zona merah sehingga aturannya seperti ini. Kami lihat data pusat bukan zona merah,”katanya.

“Kami juga meminta agar jumlah pengunjung jangan dibatasi 25 persen, tapi 40-60 persen, dan waktunya ditambah hingga 12 malam.

Menurut para pedagang juga meminta agar disamakan dengan penjual pakaian yang ada di dalam Senggol. Selama bisa menerapkan protokol kesehatan yakni 3M.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III, Rudi Nadjamuddin mengatakan terkait dengan pembatasan itu, pihaknya telah berkonsultasi ke beberapa daerah dan memang berbeda aturannya, ada yang waktunya hanya sampai jam 08.00 tapi jumlah pengunjungnya 50 persen.

“Jadi sebelumnya kami juga telah rapat untuk memperjuangkan masyarakat utamanya para pedagang, dan kami usulkan agar pedangan bisa buka sampai pukul 24.00, tapi tentunya dengan beberapa pertimbangan,”kata Rudy Najamuddin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Parepare

Berita Populer