Redaksi : Minggu, 31 Januari 2021 17:55
Ilustrasi

MAROS, BUKAMATA - Minggu, 31 Januari 2021. Tim Jatanras Polres Maros mengintai satu rumah di Tanralili, Maros, Sulawesi Selatan. Di situ diduga bersembunyi AH (39), terduga pelaku pemalsu surat rapid test antigen.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli mengatakan, pihaknya dua hari terakhir melakukan pengintaian. Akhirnya, dini hari tadi, berhasil membekuk terduga pelaku.

Sebelumnya, terduga pelaku kabur. Itu setelah mengetahui dirinya diincar polisi. Dia kata Iptu Rusli, merupakan pejabat di salah satu rumah sakit di Makassar. Jabatannya, sekretaris. Dia memalsukan surat rapid test antigen bagi calon penumpang pesawat.

"Jadi karena pelaku ini sudah tahu ya, makanya langsung sembunyi. Kami sempat mendatangi rumah sakit tempat kerjanya dan juga rumahnya, tapi kita tidak temukan. Nah kita dapat informasi kalau dia sembunyi di rumah keluarganya," ungkap Iptu Rusli.

rapid test antigen palsu" href="https://bukamatanews.id/tag/surat-rapid-test-antigen-palsu">Surat rapid test antigen palsu itu terbongkar setelah pihak Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, mengamankan 18 calon penumpang tujuan Bali dan Surabaya di bandara.

Kapolsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Iptu Asep Widianto mengatakan, ke-18 calon penumpang itu, terbukti menggunakan surat rapid antigen palsu. Itu setelah petugas KKP melakukan pengecekan. Pihak KKP pun memastikan surat itu palsu.

Calon penumpang itu mengaku mendapatkan surat tersebut dari AH. Tarifnya antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu penumpang.

Penulis: Maulana