BUKAMATA - Pelaku usaha cilik yang memiliki Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) dipastikan tidak akan dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama, ketentuan PPh penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa ditagihkan kepada level distribusi.
Ketentuan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.
"Kalau pengecer kecil dan merupakan wajib pajak yang selama ini menggunakan PPh UMKM yang 0,5 persen, maka dia tidak akan dipotong," katanya, Sabtu (30/1/2021).
Selain itu, ia menyebut pengecer yang melakukan pembelian akumulasi kurang dari Rp2 juta juga tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Sementara, distributor yang melakukan pembelian akumulasi Rp2 juta atau lebih dan tidak terdaftar sebagai pelaku UMKM, maka dikenakan PPh Pasal 22 yakni sebesar 0,5 persen.
Pajak yang telah dipotong tersebut tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa dan voucher dalam SPT Tahunannya.
"Kalau dia pelaku usaha menengah/besar akan dipotong 0,5 persen, tidak final bisa dikreditkan pemotongan di SPT Tahunan," terangnya dilansir CNNIndonesia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.
Dalam PMK itu dijelaskan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa.
"Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22," bunyi Pasal 18 Ayat 1 aturan itu, bunyi beleid seperti dikutip.
Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya. Pungutan PPh juga dilakukan sebesar 0,5 persen dari harga jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
"Dalam hal wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif tersebut," bunyi aturan itu.