BIMA, BUKAMATA - NHJ harus berurusan dengan polisi. Ibu rumah tangga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan, kejadiannya Juni 2020 lalu di rumah pelaku di Bima. NHJ saat itu sedang birahi. Sedang suaminya sedang bertugas di luar kota.
Karenanya, NHJ melampiaskan kepada putranya yang baru berusia 3 tahun. Dia lalu mencabuli putranya tersebut. Namun, perlakuan NHJ direkam anaknya berinisial NAR.
Dia lalu mengirimkan rekaman itu ke ayahnya. Setelah melihat video tersebut, ayah korban pun takut dan khawatir perlakuan istrinya akan berulang.
Dia lalu menyarankan keluarganya untuk melapor ke polisi. Mendapat laporan keluarga, polisi lalu bertindak. Lalu, pada Selasa, 26 Januari 2021, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, menangkapp NHJ di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah memory card, 2 buah SIM card, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar akta kelahiran.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan," ungkap Artanto.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap