Ulfa : Sabtu, 30 Januari 2021 19:37
Ilustrasi.

BUKAMATA - Seorang pria separuh baya inisial TK (57) tahun diamankan polisi lantaran kerap menyetubuhi anak tirinya selama setahun.

Korban yang baru berusia 16 tahun itu mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sejak Januari 2020.

Saat itu, korban tidak berani melapor. Korban mengaku takut dengan ayah tirinya.

Akan tetapi, lama kelamaan timbul keberanian korban karena merasa tidak tahan lagi. Hingga akhirnya, korban menceritakan semua yang dialaminya kepada sang paman.

“Iya, karena merasa takut dan juga trauma, Bunga (bukan nama sebenarnya) akhirnya bercerita pada pamannya. Berharap mendapat perlindungan,” kata Kapolsek Talisayan AKP Herman.

Terkejut dengan pengakuan korban, sang paman langsung melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya selama setahun tersebut ke Polsek Talisayan.

“Mendapat laporan itu, segera saja kita amankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Batu Putih. Pelaku berinisial TK, umur 57 tahun,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.