BUKAMATA - Gedung Putih menyatakan kemarahannya atas keputusan Mahkamah Agung Pakistan untuk membebaskan orang-orang yang dihukum dalam penculikan dan pembunuhan jurnalis Amerika, Daniel Pearl.
"Amerika Serikat marah dengan keputusan Mahkamah Agung Pakistan yang menegaskan pembebasan mereka yang bertanggung jawab atas penculikan dan pembunuhan brutal wartawan Wall Street Journal, yang mengejutkan hati nurani dunia pada tahun 2002," kata sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki kepada wartawan, Kamis (28/02/2021).
Gedung Putih juga menyerukan agar pemerintah Pakistan segera meninjau opsi hukumnya, termasuk mengizinkan Amerika Serikat untuk menuntut Ahmed Saeed Omar Sheikh atas pembunuhan brutal terhadap Pearl.
"Kami berkomitmen untuk mengamankan keadilan bagi keluarga Daniel Pearl dan meminta pertanggungjawaban teroris di mana saja atas kejahatan keji mereka,” tambah Psaki.
Sekretaris Negara Antony Blinken menambahkan bahwa AS siap untuk menuntut Ahmed di Amerika Serikat atas kejahatannya yang mengerikan terhadap seorang warga negara Amerika.
Ahmed ditangkap pada tahun 2002 dan telah mendekam di penjara karena melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Pearl.
Namun Pada Kamis pagi, Pengadilan Pakistan memerintahkan pembebasannya. Putusan itu juga menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang membatalkan hukuman mati Ahmed serta tiga orang yang terkait dengan penculikan dan pembunuhan Pearl.
Pearl bekerja sebagai wartawan Wall Street Journal dan meliput tentang teroris Inggris yang dikenal sebagai "pembom sepatu" ketika dia diculik di kota Karachi, Pakistan pada tahun 2002.
Pemenggalan kepalanya kemudian direkam dan videonya dikirim ke pejabat AS. Pembunuhan itu menarik perhatian dan kemarahan internasional pada saat itu.
Ahmed dan tiga kaki tangannya sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati. Namun pengadilan yang lebih rendah membatalkan hukuman itu pada bulan April dan memperpendek hukumannya.
Pengadilan kemudian memerintahkan orang-orang itu dibebaskan pada bulan Desember, tetapi keluarga Pearl dan pihak berwenang Pakistan mengajukan banding atas kasus tersebut ke Mahkamah Agung.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pengacara keluarga Pearl, mereka menyebut keputusan itu sebagai "parodi keadilan yang lengkap" dan mendesak pemerintah AS "untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan di bawah hukum untuk memperbaiki ketidakadilan ini."