PAREPARE, BUKAMATA - Senin, 25 Januari 2021, sekitar pukul 17.00 Wita, Anggota Reskrim Polsek Ujung yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim, Iptu Turisno, mengamankan AS (37), seorang buruh harian lepas di Lota Parepare. Dia ditangkap terkait pemalsuan uang. Pelaku tak berkutik saat diamankan di rumahnya, di Jalan Latasakka Tonrangan Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang penjual. Nomor laporan polisinya, LP/07/I/TUK.7.1.3./2021/POLDA SULSEL /RES PAREPARE/SEK UJUNG.
Kejadiannya Kamis, 21 Januari 2021 lalu. Sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di Jalan Panorama Timur Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Parepare. Pelaku singgah di kios korban membeli satu bungkus rokok. Dia menggunakan uang pecahan Rp100.000 dengan nomor seri BA0287333.
Wanita pemilik kios berinisial MR ini curiga, uang itu palsu. Dia kemudian melapor di Mapolsek Ujung, Kota Parepare.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku saat ditangkap, dia mengakui telah membuat uang palsu dengan menggunakan seperangkat alat. Yakni, laptop, printer, flash disk, kemudian mengedarkanya dan membelanjakannya di 34 toko dan kios, di Kota Parepare, dalam kurung waktu kurang lebih 20 hari.
Barang bukti yang diamankan, satu unit Printer merek Canon ip 2770, sebuah Flash disk merek CAVIAR, 22 dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar dan 27 Lembar pecahan Rp100.000 yang belum dipotong.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Ujung guna penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Welly.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Didakwa Menyuruh Cetak Uang Palsu, Annar Sampetoding Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Top Up Dana Pakai Uang Palsu, Dua Wanita di Gowa Diamankan Polisi
-
Tak Mampu Bayar Cicilan Motor, Warga Parepare Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
-
Belanjakan Uang Palsu Puluhan Juta di Mall, Wanita di Jaksel Ditangkap Polisi
-
Temuan Uang Palsu Menurun di Tahun 2024, Begini Cara Mengenali Keaslian Rupiah