Redaksi : Sabtu, 23 Januari 2021 15:04
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Resmob Polres Pinrang.

PINRANG, BUKAMATA - Team Crime - Jumat, 22 Januari 2021, sekira pukul 16.00 Wita, Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Aris, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian barang elektronik di Kampung Palla Bassie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Mereka adalah Andika (29) beralamat Jl. Lasinrang Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan paleteang, Kabupaten Pinrang. Andika adalah residivis kasus pencurian yang sudah 4 kali diamankan dan pernah menjalani hukumannya di rutan kelas II B Pinrang.

Pelaku lainnya adalah Supendi alias Fendi (27). Dia seorang wiraswasta yang beralamat Jl. Lasinrang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Perannya sebagai penjual barang curian.

Satu penadah bernama Tauhid (23), juga diamankan. Buruh bangunan yang beralamat di Jl. Garuda, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang ini, diamankan karena membeli barang curian pelaku.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Rahim Akil (58) bernomor: LPB/371/X/2020/SPKT/Res Pinrang, tertanggal 08 Oktober 2020. Korban yang berprofesi sebagai jurnalis itu, menderita kerugian Rp7 juta.

Saat itu, Kamis, 8 Oktober 2020, sekira pukul 01.30 Wita, pelaku Andika memasuki rumah korban di Jl. Pelita Timur, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Andika masuk ke rumah korban dengan cara memanjat melalui ruang dapur rumah korban. Lalu masuk ke ruang tengah. Dia melihat korban sedang tertidur. Pelaku lalu mengambil dua unit handphone milik korban.

Usai menggondol barang elektronik korban, pelaku lalu memberikan kepada Fendi untuk dijual. Fendi lantas menjual ponsel tersebut kepada Tauhid.

Saat dibawa mencari Tauhid, pelaku Andika berpura-pura hendak buang air kecil. Tapi dia lalu mendorong dan berusaha merampas senjata anggota serta berniat akan melarikan diri. Pada saat diberikan peringatan dengan suara yang lantang untuk berhenti. Akan tetapi, Andika tidak menghiraukan.

Petugas lalu memberikan tembakan peringatan ke udara tiga kali. Tetap pelaku tak berhenti. Terpaksa, petugas melumpuhkan pelaku dengan menembak pada bagian betis sebelah kanan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Barang bukti diamankan satu unit handphone merek OPPO A7 Warna emas, dan satu unit handphone merek VIVO 1807 hitam.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Posko Resmob, kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Maulana