MATARAM, BUKAMATA - Di Mapolresta Mataram, WM (17) tak mampu membendung air matanya. Sampai menyebut nama ayahnya pun tak mampu. Bagaimana tidak, pria yang seharusnya menjadi pelindungnya itu, justru seorang predator seksual.
AA (65), inisial mantan anggota DPRD lima periode itu, telah mencabulinya, ketika ibu korban yang juga istri terduga pelaku sedang menjalani perawatan di rumah sakit, akibat terpapar Covid-19.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membeberkan kronologinya. Kejadiannya kata Kompol Kadek pada Senin, 18 Januari 2021. Kala itu, rumah sepi.
Pelaku baru saja datang. Ia langsung memeluk WM. Korban tak kaget. Dia menganggap itu hanyalah pelukan bapak kepada anaknya. "Mandi dulu sana," ujar pelaku meminta korban mandi.
Selesai mandi, korban masuk ke dalam kamar. Ternyata, di sana sudah ada pelaku. Dia memaksa korban melucuti handuknya. Pelaku pun langsung mencabuli korban.
Korban harus sendiri menanggung rasa sakitnya. Akhirnya, dia memutuskan ke Mapolresta Mataram, melaporkan perbuatan terkutuk ayahnya.
“Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, yang bersangkutan (terduga pelaku) langsung kami amankan,” ungkap Kompol Kadek.
Saksi-saksi telah diperiksa. Alat bukti juga sudah dikumpulkan. Salah satunya, hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Polresta Mataram sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun sudah ditetapkan tersangka.
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Pelajar di Gowa Lambat Datang Bulan, Diduga Mengandung Benih Ayah Sendiri
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat