Erick Thohir Sebut 3,5 Juta Pekerja Dirumahkan Akibat covid-19
Erick menyebut ada 3 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan. Namun, mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan karena dunia usaha sedang tertekan pandemi.
BUKAMATA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah membuat 3,5 juta pekerja dirumahkan. Sebanyak 53 persen di antaranya merupakan pekerja di rentang usia produktif yaitu 18 hingga 30 tahun.
"Berdasarkan data yang baru keluar, sebanyak 3,5 juta pekerja dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19. Sebagian besar berada di usia yang sangat produktif," kata Erick dalam Webinar Masyarakat Ekonomi Syariah 7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF), Jumat (22/1).
Di saat yang bersamaan, Erick menyebut ada 3 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan. Namun, mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan karena dunia usaha sedang tertekan pandemi.
Menurutnya, permasalahan ini bisa dipecahkan bersama-sama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Salah satunya dengan mengembangkan industri halal.
"Di mana makanan halal sendiri peningkatannya luar biasa, tapi Indonesia masih jadi pasar, bukan produsen. Apalagi banyak ada tren makanan baru, ini harus diantisipasi," ucap Erick.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tingkat pengangguran akibat pandemi covid-19 meningkat 2,67 juta orang. Alhasil, total pengangguran per Agustus 2020 menjadi 9,77 juta orang.
Kenaikan tingkat pengangguran seiring dengan penurunan jumlah lapangan kerja yang sebanyak 0,31 juta orang. Hal tersebut membuat total masyarakat yang bekerja per Agustus 2020 sebanyak 128,45 juta orang.
Sementara, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan pandemi covid-19 telah menyebabkan Rp360 triliun penghasilan pekerja hilang. Itu terjadi karena pengurangan jam kerja yang dilakukan seiring upaya menekan penyebaran virus itu.
Suharso mencatat akibat pengurangan itu, 24 juta pekerja kehilangan jam kerja hingga separuh waktu kerjanya. Artinya, jika pekerja memiliki 40 jam kerja, maka kini waktu kerjanya tinggal tersisa 20 jam.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
