BUKAMATA - Pemerintah membatasi penggunaan listrik gratis atau bagi pelanggan subsidi 450 VA dan 900 VA yang mendapat stimulus diskon tarif 100 persen dan 50 persen hingga Maret 2021.
Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hendra Iswahyudi pembatasan dilakukan agar pemberian stimulus listrik lebih tepat sasaran.
"Ada beberapa review dari BPK dan KPK supaya tidak terjadi kelainan (pemakaian) di lapangan. Jadi, disesuaikan dengan batasan maksimal jam nyala," kata Hendra, Jumat (22/1).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan bahwa pelanggan pasca bayar golongan 450VA hanya berhak atas listrik gratis untuk pemakaian 720 jam nyala atau setara 324 kWh.
Jika pemakaian melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan tarif normal, yakni tarif 450VA yang disubsidi.
"Karena kalau lebih daripada itu seharusnya memang bukan haknya lagi untuk mendapatkan listrik gratis. Sehingga pemakaian diskon tarif setara 720 jam nyala, yaitu sebesar 324 kWh, ini yang diberikan diskon 100 persen," terang Bob dilansir CNNIndonesia.
Sementara, bagi pelanggan pasca bayar golongan 900VA bersubsidi, listrik gratis diberikan untuk pemakaian 720 jam nyala atau setara 648 kWh. Di atas itu akan dikenakan tarif normal yang disubsidi.
Selanjutnya, untuk pelanggan pra bayar golongan 450VA, ada sedikit perubahan di mana token gratis diberikan sebesar stimulus tahun lalu. Yaitu,token listrik gratis diberikan sebesar pemakaian tertinggi pada Desember 2019-Februari 2020.
Sedangkan untuk pelanggan pra bayar golongan 900VA bersubsidi, diskon tarif 50 persen diberikan ketika pelanggan melakukan transaksi pembelian token.
Hal ini sedikit berbeda dengan tahun lalu di mana diskon tarif 50 persen diberikan berdasarkan konsumsi tertinggi Desember 2019-Februari 2020 dalam bentuk token gratis.
"Jadi, mereka harus beli token dulu baru kemudian tokennya itu akan diberikan diskon 50 persen," pungkasnya.