PINRANG, BUKAMATA - Kamis, 21 Januari 2021. Pagi itu, Unit Reskrim Polsek Duampanua, Pinrang, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Duampanua, Polres Pinrang, Ipda Suharman, menangkap tiga petani yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek bernama H Mahmuddin (72). Penganiayaan itu diduga akibat sengketa tanah.
Penangkapan di-back up Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Oleh kanit Resmob Aipda Aris, dilakukan sekira pukul 05.00 Wita di Kampung Bittoeng, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, ketiga pelaku masing-masing, Jumadi (42), Suardi (40), dan Andri (34).
Kepada polisi, pelaku membeber kronologis penganiayaan itu. Awalnya, korban berangkat lebih awal ke lokasi persawahan yang akan ditinjau oleh pihak Pengadilan Negeri Pinrang. Namun, pada saat perjalanan menuju lokasi persawahan tersebut, korban diadang beberapa orang. Termasuk ketiga pelaku.
Mereka langsung melakukan pemukulan terhadap korban, yang mengenai bagian mata kiri korban. Usai dipukul, korban saat itu langsung terjatuh ke area persawahan.
Korban lalu melapor ke Polsek Duampanua Pinrang dengan laporan nomor: LPB/57/X/2020/SPKT, tertanggal 9 Oktober 2020. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku dibawa ke kantor Polsek Duampanua, Polres Pinrang, kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Maulana
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Viral Video Dugaan Penganiayaan Ibu dan Anak Balita oleh Mantan Suami di Takalar
-
Tak Terima Ditegur Saat Ugal-ugalan Berkendara, Dua Pemuda di Bone Aniaya ASN
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Siswi SD Dianiaya Oknum Guru TK di Bone, Orangtua Lapor Polisi