Bupati Basli Ali Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 ke BPK
28 Maret 2024 20:20
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Saeed Khatibzadeh mengatakan bahwa sanksi terhadap para pejabat AS adalah bagian dari RUU 'Pelanggaran Hak Asasi Manusia' yang disahkan oleh parlemen.
BUKAMATA - Kementerian Luar Negeri Iran mengumumkan bahwa mereka telah menempatkan Donald Trump dan sejumlah pejabat senior Amerika Serikat ke dalam daftar sanksi.
Hal ini akan memberikan hak kepada pemerintah Iran untuk menyita aset apa pun yang dimiliki Trump dan pejabat lainnya di negara tersebut. Mereka juga tidak diperbolehkan masuk Iran.
Pengumuman itu datang pada hari terakhir kepresidenan Trump, dan dianggap sebagai isyarat simbolis.
Trump dan individu lainnya diperkirakan tidak memiliki aset apa pun di Iran, jadi langkah tersebut kemungkinan tidak akan berdampak finansial.
Juga, salah satu dari mereka yang muncul dalam daftar diprediksi tidak memiliki rencana untuk melakukan perjalanan ke Republik Islam tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Saeed Khatibzadeh mengatakan bahwa sanksi terhadap para pejabat AS adalah bagian dari RUU 'Pelanggaran Hak Asasi Manusia' yang disahkan oleh parlemen.
Menurut resolusi itu, "semua properti dan aset mereka akan disita di wilayah di bawah yurisdiksi Republik Islam Iran" dan rekening bank mereka di Iran akan dibekukan.
Khatibzadeh menambahkan bahwa alasan utama daftar hitam itu adalah peran Trump dan pejabat senior lainnya dalam pembunuhan Ghasem Soleimani, mantan komandan Pasukan Pengawal Revolusi Quds.
Para pejabat AS yang masuk ke daftar termasuk Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, mantan Menteri Pertahanan Mark Speer, Penjabat Menteri Pertahanan Christopher Miller, Menteri Keuangan Steven Terner Mnuchin, dan Gina Haspel, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur CIA.
28 Maret 2024 20:20
28 Maret 2024 20:11
28 Maret 2024 20:05
28 Maret 2024 19:34
28 Maret 2024 12:14
28 Maret 2024 05:17
28 Maret 2024 12:08
28 Maret 2024 11:13
28 Maret 2024 14:15