Ulfa : Selasa, 19 Januari 2021 15:47
Ilustrasi.

BUKAMATA - Seorang pria bernama Gunawan, warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, diamankan polisi karena mencabuli siswi SMP.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/1/2021) lalu. Persetubuhan itu dilakukan di salah satu tempat penginapan di Bumi Reog. Saat itu, korban diajak ke salah satu penginapan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Gestik Ayudha, mengatakan pelaku bekerja di toko bangunan milik orang tua korban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dengan cara membelikan pulsa hingga membawa jalan-jalan.

"Tipu dayanya sering memanjakan korban dibelikan pulsa, paket internet, diajak jalan-jalan dan dibelikan jajan, sehingga korban menuruti kemauan tersangka," kata Gestik Ayudha, Selasa (19/1/2021).

Peristiwa itu terbongkar setelah orang tuanya sering melihat korban mengurung diri di kamar karena trauma dengan tersangka.

"Ibu korban kemudian mendapatkan pengakuan jika anaknya telah disetubuhi tersangka," ujar dia. Iptu Gestik juga menyebut tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Di depan polisi, tersangka yang bekerja di toko bangunan itu mengaku perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengaku akan menikahi korban setelah lulus sekolah.

"Saya komitmen mau menikahi saat dia lulus sekolah," kata Gunawan.