Redaksi : Kamis, 14 Januari 2021 08:18
Para pelaku penganiayaan dan perampasan ponsel korban.

MAKASSAR, BUKAMATA - Malam itu, Aditya Resky Maulana hendak pulang ke rumahnya. Ketika di Panaikang, Makassar, hujan mengguyur.

Aditya pun singgah berteduh di kuburan Panaikang, Jl Urip Sumohardjo. Tiba-tiba, datang 5  orang yang tidak dia kenal. Mereka langsung menganiaya korban Aditya secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan kemudian pingsan.

Melihat korbannya pingsan, pelaku kemudian  mengambil ponsel milik korban dan kemudian kabur meninggalkan korban yang pingsan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto membenarkan adanya insiden itu. Atas pengaduan dari korban, anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Eka Bayu Budiawan S.IK dan  Kasubnit 2 Jatanras Ipda Ahmad Syah Jamal S.TrK, melakukan penyelidikan.

Mereka memperoleh informasi dari informan, bahwa Hp milik korban saat ini  digunakan oleh Syamsir (30), yang saat ini menjadi Warga Binaan Lapas Takalar. Sehingga kemudian, pada Rabu, 13 Januari 2021, pukul 12.00 Wita, anggota Jatanras bergerak ke Lapas Takalar. Setekah berkoordinasi dengan pihak Lapas Takalar, akhirnya berhasil mengamankan dan menyita  ponsel milik korban yang dikuasai oleh Syamsir, bersama dua rekannya, Adi dan Anto Rudi.

Dari keterangan Syamsir, bahwa ponsel tersebut dibeli dari Muh Kaifar (19), yang tinggal di Jl Borong Raya  dengan harga Rp1,2 juta.

Kemudian dilakukan pencarian serta pengintaian di beberapa titik. Akhirnya berhasil mengamankan Muh Khaifar.

Dari keterangan Muh Khaifar, bahwa pelaku yang menganiaya korban sampai pingsan dan mengambil ponsel korban adalah, Reski, Wahyu, Ikki, Abil, dan Supardi. Saat ini, para pelaku tersebut sementara pesta miras di kuburan Kampung Rama Makassar.

Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Jatanras kemudian bergerak ke kuburan Kampung Rama Makassar dan berhasil mengamankan para pelaku Reski Cs.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan, satu unit ponsel Realme warna camar perak, dan satu unit SPM Yamaha Fino merah.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Posko Jatanras, kemudian diserahkan kepada Polsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Maulana