BUKAMATA - Seorang pria paruh baya berinisial IS (53), diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di daerah Pobundayan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada tahun 2020, tepatnya pada 3 September 2020.
Saat itu, tersangka yang berprofesi sebagai tukang ini melakukan perbuatannya tersebut di sebuah lokasi usaha pembuatan kursi ukir.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor 776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu. Dia diamankan di rumahnya di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (12/1) kemarin malam.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast menitip pesan kepada para orang tua agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.
"Jangan sampai terlibat kenakalan remaja, seperti mabuk, narkoba, premanisme dan seks bebas," kata Abast.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap