Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
16 November 2025 15:19
Setahun memimpin, sederet prestasi sudah ditorehkan Direktur Poltekpar Muhammad Arifin. Di antaranya, meningkatkan akreditasi kampus, juga menjadikan kampus WBK.
MAKASSAR, BUKAMATA - Prestasi yang luar biasa ditorehkan Direktur Poltekpar Makassar, Muhammad Arifin. Sejak dipercaya menakhodai Politeknik Pariwisata Makassar dari 17 September 2019, dia memang memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan perubahan-perubahan yang tidak lepas dari standar kebijakan yang ada.

Salah satu prestasinya, Arifin mampu meningkatkan akreditasi 5 program studinya. Empat prodi dari nilai B menjadi A. Satu lainnya menjadi unggul. Empat prodi yang meraih akreditasi A, yakni, Manajemen Tata Hidangan, Manajemen Divisi Kamar, Manajemen Jasa Perjalanan Wisata, dan Manajemen Konvensi dan Perhelatan. Sedangkan yang meraih predikat unggul, yakni, Manajemen Tata Boga. Menurutnya, itu berdasarkan standar pengelolaan perguruan tinggi yang diatur Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Juga disandingkan dengan 9 standar BANPT.
"Bahkan Prodi Manajemen Tata Boga mendapatkan Akreditasi Unggul, predikat tertinggi dalam akreditasi oleh BAN-PT," ungkapnya.

Itu dari sisi program studi. Sementara dari sisi kelembagaan, Poltekpar Makassar juga diberi amanah untuk melakukan Zona Integritas. Dari 52 unit yang ada di Kemenparekraf, 11 unit yang diusulkan masuk ke Menpan RB. Lima di antaranya perguruan tinggi vokasi. Salah satunya Poltekpar Makassar. Kata Arifin, sudah mendapatkan WBK atau Wilayah Bebas Korupsi.
"Dalam penerapannya itu, dinilai dari 4 komponen. Kepolisian, DPK, DPKP, KPK dan Menpan RB. Poltekpar dianggap memenuhi kriteria sebagai ranah bebas korupsi 2020. Ini prestasi dan tantangan ke depan," ujar Arifin, Jumat, 8 Januari 2021 kemarin.
Menurutnya, untuk mempertahankan itu tidak mudah. Tapi lanjutnya, dengan pemahaman yang sama, dia optimis bisa mempertahankan. Bahkan bisa mencapai WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Tingkatan yang lebih tinggi dari WBK.
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:13