Ulfa : Sabtu, 09 Januari 2021 14:54
Ilustrasi.

BUKAMATA - Seorang gadis berusia 13 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan selama 2 tahun.

Mirisnya, pelakunya adalah ayah korban seorang sopir berinisial, AA (55) dan kakak kandungnya, berinisial MI (15).

Aksi bejat keduanya diketahui setelah korban bercerita ke saudaranya berinisial RA pada 24 Desember 2020. Korban mengaku sudah tidak tahan dicabuli kedua tersangka.

"Kemudian (RA) memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibu kandung korban, JL, yang kemudian melaporkan ke polisi pada pukul 19.30 WIB," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus, Sabtu (9/1/2021).

Kepada polisi, korban mengaku telah dicabuli sejak tahun 2018 hingga 2020. Kedua pelaku mencabuli remaja tersebut berulang kali.

"Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak 5 kali," ucap Firdaus.

Dari penyelidikan awalnya yang melakukan pencabulan AA lalu aksi itu diketahui MI, selanjutnya mereka kerap mencabuli korban namun tidak secara bersamaan

"Tidak secara bergantian langsung. Misalnya hari ini bapaknya, besoknya besoknya abangnya yang mencabuli," ujar Firdaus.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan, polisi menangkap kedua pelaku pada Kamis (7/1). Pelaku diciduk di rumahnya, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Mereka mengakui perbuatanya.

"Tim berangkat pada pukul 22.15 WIB. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya tersebut dan tidak ada melakukan perlawanan," ujar Firdaus.