MAKASSAR, BUKAMATA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel diwajibkan untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Korsupgah KPK, sebelumnya menjalankan program-program besar Pemprov Sulsel di tahun ini.
“OPD sebelum bergerak kita libatkan APIP, BPKP, untuk memberikan arahan. Direvisi supaya dari awal kita sudah tahu,” kata Nurdin Abdullah dalam sambutannya, saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja 2020 dan Target 2021, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin, (4/1/2021).
Selain kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin Abdullah juga berharap OPD lingkup Pemprov Sulsel melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Kita serahkan pengawasan betul-betul kepada ahlinya. Dan kita berikan kesempatan kepada Korsupgah KPK sebagai konsultan pengawas. Saya kira kita harus bicarakan seperti ini karena ini kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Dampak dari pekerjaan jalan maupun gedung tanpa pengawasan ketat, menurutnya tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat. Pasalnya, pekerjaan asal-asalan, dan hampir pasti tidak cukup satu tahun sudah rusak.
“Contoh kita aspal jalan banyak, tapi bulum cukup satu tahun rusak, dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat dengan baik. Nah yang enak itu, sudah 10 tahun jalan tidak ada masalah, termasuk bangunan-bangunan kita ingin betul-betul baik,” tutupnya. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Ketua TP PKK Sulsel Ajak Kader Jadi Pelopor Gerakan B2SA dan Stop Boros Pangan
-
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sosial dan Rehabilitasi Rumah Korban Kebakaran Jalan Sultan Alauddin III
-
TP PKK Pinrang Dorong Keluarga Tertib Dokumen Kependudukan Lewat Program KISAK
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum
-
Perkuat Konektivitas Bulukumba-Sinjai, Gubernur Tinjau Progres MYP Paket 1 Ruas Tanaberu-Tanete-Kajang