Ulfa
Ulfa

Jumat, 01 Januari 2021 19:49

Kapolri Idham Azis. IST
Kapolri Idham Azis. IST

Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya Soal FPI

Komunitas Pers menilai, maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

BUKAMATA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Polri beralasan, maklumat yang ditandatangani 1 Januari 2021 ini, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi, dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.

Menyikapi maklumat di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers meminta Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Komunitas Pers menilai, maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

"Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI," kata Komunitas Pers dalam pernyataannya.

Sebab menurut komunitas ini, wartawan yang memiliki hak untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai 'pelarangan penyiaran', yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," bebernya.

Untuk itu, mereka ,endesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu, karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

"Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono memastikan bahwa Maklumat Kapolri soal larangan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) tak akan menggangu kebebasan berekspresi maupun pers.

Menurut Argo, dalam larangan tersebut, pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak. Artinya bahwa poin 2 D tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah," kata Argo.

Diketahui, komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kapolri #FPI

Berita Populer