BULELENG, BUKAMATA - Pelaku penikaman terhadap, NPW (24), teller salah satu Bank BUMN di Denpasar, Bali, sudah tertangkap.
Pelaku adalah AHP (15). Pelaku sebelumnya sudah pernah masuk jeruji besi karena kasus pencurian celengan pura atau yang biasa dikenal kotak sesari.
Itu diungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto. "Sebelumnya terduga pelaku pernah diamankan di Polres Buleleng dalam dugaan kasus pencurian kotak sesari di pura Jagarnatha dan pura Taman Sari," ujarnya, Kamis, 31 Desember 2020.
Saat diamankan, pelaku bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan interview terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan dan penusukan terhadap korban," ujar Vicky.
Pagi tadi, pelaku telah diserahkan ke Polsek Denpasar. "Pelaku diserahkan pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 pukul 05.00 Wita untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Namun, kronologi kejadian belum dijelaskan. Pelaku masih dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, korban teller cantik NPW (24), ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Senin, 28 Desember 2020. Jasad korban bersimbah darah di atas tempat tidur. Hanya mengenakan bra dan celana dalam.
Di tubuh korban, ditemukan 25 luka tusukan benda tajam.
Dari jejak-jejak, diduga pelaku masuk dengan memanjat pagar. Itu terlihat dari jejak lumpur di pagar. Saat itu, memang sedang gerimis.
Lalu dengan tangga, pelaku memanjat rumah korban. Lalu masuk ke dalam kamar korban. Di kamar penuh percikan darah. Juga jejak kaki. Dari jejak kaki itu, diketahui pelaku ke dapur. Dan di sekitar situ ditemukan pisau yang digunakan pelaku.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos