JAKARTA, BUKAMATA - Mantan Sekum FPI, Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam, Rabu, 30 Desember 2020. Itu setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian bunyi rilis Front Persatuan Islam.
Selain Munarmam, deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.
Ditanya soal deklarasi Front Persatuan Islam, Menko Polhukam Mahfud Md menjawab singkat, "Boleh." Itu dalam bentuk pesan singkat saat wartawan meminta tanggapan Mahfud soal apakah deklarasi Front Persatuan Islam oleh Munarman dkk diperbolehkan setelah FPI dilarang oleh pemerintah.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Prof. Mahfud MD di Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum
-
Mahfud MD Soroti Vonis Harvey Moeis: "Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan"
-
Mahfud MD Dukung Usulan Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi
-
Mahfud MD Sebut Putusan MK Gagalkan Skenario Kotak Kosong di Pilkada