Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pembubaran tersebut lantaran acara itu tak mengantongi izin keramaian dan tidak menerapkan protokol kesehatan pada malam hari.
MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota Polsek Panakkukang membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Pampang 1, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Selasa (22/12/2020) malam.
Pembubaran tersebut lantaran acara itu tak mengantongi izin keramaian dan tidak menerapkan protokol kesehatan pada malam hari. Seluruh tamu undangan diminta pulang ke rumah masing-masing.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, langkah itu sebagai realisasi Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Salah satu pasal di dalam Perwali itu mengatur larangan melakukan kegiatan atau pesta yang mendatangkan banyak orang.
“Tadi malam kami bubarkan pesta pernikahan warga, mereka melanggar Perwali dan tidak mengantongi Izin Keramaian dari pihak Kepolisian,” kata Jamal, Rabu (23/12/2020).
Menurut Jamal, proses pembubaran berlangsung tertib dan aman karena dilakukan secara persuasif. Tuan rumah dan panitia penyelenggara mengakui tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
“Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari tuan rumah dan penyelenggara, tamu juga memilih pulang,” ujarnya.
Jamal menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi serupa jika masih ada pelanggaran. Terlebih acara tersebut tanpa mengantongi izin dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.
“Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami bubarkan karena sosialisasi sering dilakukan,” tegasnya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33