
Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Parepare Pangkas Jam Operasi Restoran dan Kafe
Pemkot Parepare akan memangkas jam operasional c kafe, restoran dan rumah makan. Itu mengingat tingginya kasus Covid-19.
PAREPARE, BUKAMATA - Menyikapi angka kasus Covid-19 yang terus meningkat, Pemerintah Kota Parepare menempuh sejumlah kebijakan tegas, menjelang perayaan natal dan tahun baru (nataru) 2020-2021, yakni memangkas jam operasional kafe, restoran dan rumah makan.

Kebijakan itu ditegaskan Taufan Pawe di sela-sela peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-48 secara virtual, Minggu, 20 Desember 2020.
“Saya akan segera mengeluarkan surat edarannya,” ucapnya.
Taufan mengatakan, pemangkasan jam operasional kafe yang sebelumnya dibuka dari pukul 08.00 pagi hingga 23.00 menjadi pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam, merupakan salah satu isi dalam surat edaran itu nantinya.
“Saya mengeluarkan perintah bersama Forkopimda sebagai evaluasi kelonggaran operasional rumah makan, kafe dan restoran sampai jam 11 malam, menjadi jam 8 malam, karena melihat kondisi terkonfirmasi positif kian memprihatinkan,” ungkap Taufan.
Dalam data sebaran Covid-19, kasus positif di Parepare sudah mencapai 529, dengan kasus aktif 113. “Dari 113 orang, 13 di antaranya dirawat di RSUD Andi Makkasau, 11 orang di RS Sumantri, rawat jalan 30 orang, dan isolasi mandiri 53 orang. Ini yang perlu kita waspadai,” tutup Taufan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47