Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Pemkot Parepare akan memangkas jam operasional c kafe, restoran dan rumah makan. Itu mengingat tingginya kasus Covid-19.
PAREPARE, BUKAMATA - Menyikapi angka kasus Covid-19 yang terus meningkat, Pemerintah Kota Parepare menempuh sejumlah kebijakan tegas, menjelang perayaan natal dan tahun baru (nataru) 2020-2021, yakni memangkas jam operasional kafe, restoran dan rumah makan.
Kebijakan itu ditegaskan Taufan Pawe di sela-sela peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-48 secara virtual, Minggu, 20 Desember 2020.
“Saya akan segera mengeluarkan surat edarannya,” ucapnya.
Taufan mengatakan, pemangkasan jam operasional kafe yang sebelumnya dibuka dari pukul 08.00 pagi hingga 23.00 menjadi pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam, merupakan salah satu isi dalam surat edaran itu nantinya.
“Saya mengeluarkan perintah bersama Forkopimda sebagai evaluasi kelonggaran operasional rumah makan, kafe dan restoran sampai jam 11 malam, menjadi jam 8 malam, karena melihat kondisi terkonfirmasi positif kian memprihatinkan,” ungkap Taufan.
Dalam data sebaran Covid-19, kasus positif di Parepare sudah mencapai 529, dengan kasus aktif 113. “Dari 113 orang, 13 di antaranya dirawat di RSUD Andi Makkasau, 11 orang di RS Sumantri, rawat jalan 30 orang, dan isolasi mandiri 53 orang. Ini yang perlu kita waspadai,” tutup Taufan.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33