GEORGE TOWN, BUKAMATA - Berita ini dilansir dari Berita Harian (BH) Malaysia. Seorang pengawal pribadi dihukum gantung oleh Mahkamah Tinggi di Malaysia. Itu setelah menembak mati majikannya, empat tahun lalu.
Terpidana Ja'far Halim, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung, usai menghabisi nyawa majikannya, seorang pengusaha dan dua orang lainnya, empat tahun lalu di Lebuhraya Tun Dr Lim Chong Eu, Malaysia.
Korban adalah, seorang pengusaha bernama Datuk Ong Teik Kwong (32), dan dua korban lainnya, Choi Hoi Ming (32), dan Senthil Murugiah (38).
Pada peristiwa 1 Desember 2016 itu, pukul 19.30 waktu setempat, pelaku menembak ketiganya dengan senjata api di susur masuk ke Jambatan Pulau Pinang di Lebuhraya Tun Dr Lim Chong Eu.
Ada empat lainnya terluka akibat terserempet peluru yang dilepaskan pelaku. Di antara yang cedera antara lain, jurukamera sambilan RTM Pulau Pinang, Mohamad Amirul Amin Amir (27), yang terkena satu proyektil pada bahu kiri, serta seorang anggota wanita Nasional Berhad (TNB) Bayan Baru, dikenali sebagai Nurul Huda.
Atas pembunuhan itu, Ja'afar didakwa mengikut Seksyen 302 Kanun Keseksaan, dengan ancaman hukuman mati.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
FiFA Hukum Malaysia usai Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru