Berondong Peluru ke Tubuh Majikan, Pengawal Pribadi Dihukum Gantung
Seorang pengawal pribadi dihukum gantung. Itu setelah memberondong peluru ke tubuh majikannya hingga tewas.
GEORGE TOWN, BUKAMATA - Berita ini dilansir dari Berita Harian (BH) Malaysia. Seorang pengawal pribadi dihukum gantung oleh Mahkamah Tinggi di Malaysia. Itu setelah menembak mati majikannya, empat tahun lalu.

Terpidana Ja'far Halim, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung, usai menghabisi nyawa majikannya, seorang pengusaha dan dua orang lainnya, empat tahun lalu di Lebuhraya Tun Dr Lim Chong Eu, Malaysia.
Korban adalah, seorang pengusaha bernama Datuk Ong Teik Kwong (32), dan dua korban lainnya, Choi Hoi Ming (32), dan Senthil Murugiah (38).
Pada peristiwa 1 Desember 2016 itu, pukul 19.30 waktu setempat, pelaku menembak ketiganya dengan senjata api di susur masuk ke Jambatan Pulau Pinang di Lebuhraya Tun Dr Lim Chong Eu.
Ada empat lainnya terluka akibat terserempet peluru yang dilepaskan pelaku. Di antara yang cedera antara lain, jurukamera sambilan RTM Pulau Pinang, Mohamad Amirul Amin Amir (27), yang terkena satu proyektil pada bahu kiri, serta seorang anggota wanita Nasional Berhad (TNB) Bayan Baru, dikenali sebagai Nurul Huda.
Atas pembunuhan itu, Ja'afar didakwa mengikut Seksyen 302 Kanun Keseksaan, dengan ancaman hukuman mati.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
