Pabrik iPhone di India Didemo, Karyawan Keluhkan Gaji Tidak Dibayar 4 Bulan
Para pekerja mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayar hingga empat bulan dan mereka mengaku dipaksa melakukan shift ekstra.
BUKAMATA - Pabrik iPhone di India diserbu oleh pekerja yang mengeluh bahwa mereka telah dipaksa bekerja tanpa menerima gaji.

Insiden itu terjadi pada hari Sabtu (12/12) di fasilitas Wistron Infocomm Manufacturing di Bangalore, yang dikelola oleh Taiwan.
Para pendemo melakukan sejumlah pengrusakan, seperti membakar mobil, memecahkan kaca, dan merobohkan kamera CCTV. Sebanyak 149 orang telah ditangkap atas kerusuhan tersebut.
Media lokal melaporkan bahwa para pekerja mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayar hingga empat bulan dan mereka juga mengaku telah dipaksa melakukan shift ekstra.
Sementara itu, Apple mengatakan sedang melakukan penyelidikan. Pabrik ini berada di bawah naungan kontraktor Taiwan dan telah mengirim staf serta auditor tambahan ke fasilitas tersebut.
"Tim kami berhubungan dekat dengan otoritas lokal dan kami menawarkan dukungan penuh kami untuk penyelidikan mereka," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Wistron mengatakan bahwa pihaknya sangat terkejut dengan kekerasan tersebut, dan bahwa apa yang dituduhkan tidaklah benar.
"Perusahaan selalu mematuhi hukum, serta bekerja sama dengan otoritas terkait dan investigasi polisi," kata Wistron.
Video yang dibuat oleh karyawan di dalam pabrik menunjukkan orang-orang memecahkan kamera keamanan, jendela, dan peralatan lain dengan tongkat.
"Situasinya terkendali sekarang. Kami telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki insiden itu," kata polisi setempat pada hari Minggu, sembari menambahkan bahwa tidak ada yang terluka.
Menurut laporan, pabrik iPhone tersebut mempekerjakan sekitar 15.000 pekerja, meskipun sebagian besar dari mereka dikontrak melalui perusahaan kepegawaian.
Pada bulan September, Parlemen India mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan terbaru yang dapat memperkuat hak-hak pekerja, tetapi para aktivis buruh mengatakan undang-undang baru tersebut mempersulit pekerja untuk mogok kerja.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
