Redaksi : Jumat, 11 Desember 2020 16:29
TV Digital

JAKARTA, BUKAMATA - Pemerintah Republik Indonesia, sudah menyiapkan memberlakukan kebijakan Analog Switch Off (ASO). Meninggalkan tv analog. Lalu melakukan percepatan transformasi digital.⁣

Rencananya pada 2022. Di London, Inggris, sinyal televisi analog sudah dinonaktifkan sejak 18 April 2012.

Dilansir dari Kompas, dengan kebijakan ini, tv kita akan migrasi teknologi digital dari 328 MHz yang saat ini digunakan untuk siaran televisi analog, ke spektrum digital dividen sebesar 112 MHz, untuk menambah kapasitas dan jangkauan internet broadband.⁣

Ketentuan ini akan diselesaikan dua tahun dari sekarang, tepatnya tanggal 2 November 2022.⁣

Sumber dari Kementerian Kominfo mengatakan, dari sisi masyarakat, penerapan ASO juga akan menguntungkan. Sekitar 40 persen masyarakat yang belum memiliki perangkat digital, akan diberikan dekoder atau set top box. Pemerintah akan mengalokasikan 6,6 juta dekoder atau set top box untuk masyarakat miskin.⁣

Penonton televisi di Indonesia ada sekitar 250 juta orang, dan sekitar 40 persen belum digital.⁣

Dengan sistem TV digital, maka sinyal TV digital akan menghasilkan kualitas gambar dan suara yang jauh lebih baik.⁣

Kebiasaan sebelumnya, apabila siaran TV analog kualitasnya tidak baik, maka cenderung masyarakatnya mencari substitusi dengan TV kabel atau satelit. Dengan TV digital tidak ada lagi biaya berlangganan.⁣

Kalau TV di rumah dibeli kurang dari 5 tahun lalu, maka ada kemungkinan TV tersebut sudah bisa menerima siaran TV digital.⁣

Apabila ternyata TV di rumah belum bisa, maka tidak perlu mengganti TV, tapi cukup memasang alat bantu Set Top Box.⁣