POLMAN, BUKAMATA - SN (36) dibekuk polisi. Itu setelah mencuri sepeda motor di Polman. Saat itu, Rabu, 25 November 2020, korban singgah ke rumah temannya. Hanya lima menit di dalam, saat keluar, sepeda motornya raib.
SN lalu diburu. Warga Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah itu, akhirnya dibekuk personil Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tapango, Polres Polewali Mandar.
Di depan polisi, SN mencuri karena terdesak kebutuhan. Hari itu dia dari rumah kerabatnya di Pinrang. Menuju ke rumah istrinya di Mamuju Tengah. Namun kehabisan uang.
Seorang temannya lalu mengajaknya mencuri sepeda motor. SN yang merupakan residivis kasus yang sama, akhirnya tergiur.
Di depan sebuah rumah di Polman, dia melihat sebuah sepeda motor terparkir. Dia lalu membawa kabur sepeda motor itu hingga ke Mamuju Tengah.
"Saya terpaksa, soalnya saya sudah tidak punya uang untuk pulang ke rumah. Saya dari rumah keluarga di Pinrang, kehabisan biaya. Ketemu seseorang yang mengajak saya mencuri, akhirnya saya ikuti. Motornya saya pakai pulang ke Mateng," kata SN kepada polisi, Minggu (6/12/2020) kemarin.
Kapolsek Tapango Ipda Taufiq Murawanto mengatakan, penangkapan atas informasi masyarakat. SN mencoba kabur saat hendak diamankan. Namun, polisi lebih gesit mengantisipasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti sepeda motor bernomor polisi DC 2941 GB.
BERITA TERKAIT
-
Dini Hari Terekam CCTV, Dua Pria Gondol Motor di Rappocini Gunakan Teknik Stut
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Tangkap Sopir Asal Sidrap, Pelaku Curi Motor di Bone
-
Residivis Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Paotere Makassar
-
Dua Pelajar di Makassar Terlibat Kasus Curanmor