Redaksi
Redaksi

Minggu, 06 Desember 2020 21:00

Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang menyerahkan diri resmi ditahan KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. (Liputan6.com)
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang menyerahkan diri resmi ditahan KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. (Liputan6.com)

Resmi Ditahan, Juliari Batubara Buat Surat Pengunduran diri sebagai Mensos

Juliari enggan berbicara banyak mengenai kasus suap yang menjeratnya. Juliari hanya berjanji akan mengikuti proses hukum yang dihadapinya.

BUKAMATA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengatakan ia bakal mengundurkan diri sebagai menteri sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya, ya. Nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari usai diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12/2020) malam.

Juliari yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan diborgol ini enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Dia hanya menyatakan siap menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

Juliari enggan berbicara banyak mengenai kasus suap yang menjeratnya. Juliari hanya berjanji akan mengikuti proses hukum yang dihadapinya.

"Saya ikuti dulu prosesnya. Mohon doanya teman-teman," kata Juliari yang sudah memakai rompi tahanan KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Mensos Juliari Batubara di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) terkait penanganan virus Corona Covid-19.

Selain Juliari, tim penyidik juga menahan anak buah Juliari, Adi Wahyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Adi Wahyono akan ditahan di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Selatan.

Baik Juliari maupun Adi ditahan tim penyidik usai menyerahkan diri. Sementara tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu dimasukkan ke dalam tahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

 

#Mensos #kemensos

Berita Populer