DENPASAR, BUKAMATA - Mengenakan baju oranye, I Putu Adi Pratama Putra alias Doni (20), dihadirkan di Mapolres Tabanan. Itu setelah mencabuli lima wanita. Empat diantaranya melapor ke polisi.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar memaparkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan 2019 lalu. Ia divonis 18 bulan. Seharusnya bebas pada Oktober 2020, namun Juli 2020 dia sudah dibebaskan. Itu karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Namun setelah bebas, bukannya jera. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Senin, 30 November 2020 lalu, sekitar pukul 03.45-04.30 Wita. Pelaku melihat ada seorang wanita hendak ke pasar. Dengan sepeda motor, dia lalu membuntutinya. Kemudian, pelaku memepet korban hingga terjatuh.
Begitu korban terjatuh, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual kepada korban di jalanan. Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, tampak pelaku mengejar korban yang juga melakukan perlawanan.
"Setelah korban jatuh, pelaku mendekati kemudian memeras payudara korban dan memaksa hendak menyetubuhi korban," ujar Kapolres Tabanan.
Wanita tersebut berhasil kabur. Tak puas, pelaku lalu menyasar korban berikutnya. Hanya dalam kurun waktu 3 jam, ada empat wanita yang berhasil dicabuli pelaku. Lima dengan yang pertama. Mereka masing-masing, NW ADS, NWWS, NKWS, dan NMS.
Empat wanita muda asal Pupuan tersebut melapor ke polisi. Doni pun berhasil dibekuk.
Doni dijerat pasal berlapis. Polisi telah melakukan gelar perkara, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 juncto Pasal 65 KUHP," imbuh Mariochristy.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap