Redaksi : Sabtu, 05 Desember 2020 13:55
Iyut Bin Slamet (kanan), saat digiring polisi di Mapolres Jakarta Selatan.

JAKARTA, BUKAMATA - Polisi sudah menetapkan Iyut Bin Slamet sebagai tersangka. Mantan artis cilik itu, terbukti menggunakan narkoba.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (5/12/2020) mengungkapkan, Iyut mengonsumsi narkoba sejak 2004. Polisi menyebut Iyut sempat berhenti, kemudian lanjut kembali.

"Hasil pemeriksaan sementara, memang dari 2004 selama makai, putus-sambung, putus-sambung, tergantung mungkin ada kondisi keuangan dan lain lain," ujar Kombes Budi.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami dari mana Iyut memperoleh barang haram tersebut. Nantinya, polisi juga akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap hal tersebut.

"Makanya nanti kita masih pendalaman lagi karena masih kita laksanakan pemeriksaan, penyidikan, nanti kita akan bekerja sama degan BNN untuk masalah lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Iyut kedapatan membeli 0,7 gram sabu untuk dikonsumsi. Polisi menetapkan pasal pengguna kepada Iyut. "Dibelinya 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna. Sementara kita ngejar penjualnya. (Kepada Iyut) kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3/2009 sebagai pengguna narkotika," imbuh Budi

Iyut ditangkap di kediamannya di daerah Johar, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita adalah satu set alat isap sabu hingga plastik klip bening bekas isap.

"Dan di dalam rumah tersebut ditemukan ada satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Setelah itu, dari hasil tersebut, kita bawa ke kantor, tersangka IBS, dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif methaphetamine," pungkas Budi.