Pemilik Akun @ustadzmaaher_ yang Sebut Nikita Mirzani Lonte, Ditangkap Bareskrim
Ustaz Maaher ditangkap. Itu atas laporan Waluyo Wasis Nugroho, karena dianggap menghina Habib Luthfi.
JAKARTA, BUKAMATA - Pemilik akun @ustadmaaher_, Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, ditangkap Bareskrim Polri. Dia ditangkap atas laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020 lalu. Bukan karena mengatai Nikita Mirzani "lonte", melainkan karena menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher dilaporkan atas cuitan "cantik pakai jilbab kaya kiai Banser" dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut, cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.
Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro, membenarkan. Menurutnya, kliennya dijemput dini hari tadi di kediamannya.
“Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” kata Djudju, Kamis (3/12/2020).
Ustaz Maaher ditangkap dengan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Dalam surat itu, Maaher At-Thuailibi disebutkan sebagai tersangka.
“Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” demikian isi surat penangkapan tersebut.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
News Feed
Mariki Ramaikan Naval Base Open Day dan Fun Bike HUT Kodaeral 2026 di Makassar
04 Agustus 2026 10:14
Muktamar V Wahdah Islamiyah Akan Kukuhkan 10.000 Guru Al-Qur'an di Masjid Istiqlal
04 Agustus 2026 10:10
Berita Populer
04 Agustus 2026 06:55
04 Agustus 2026 10:14
04 Agustus 2026 10:10
