Redaksi : Kamis, 03 Desember 2020 09:28
Barang bukti, pelek motor dan gagang sapu yang digunakan menganiaya korban.

SAMARINDA, BUKAMATA - MS (40), berniat rujuk dengan mantan istrinya, RS (35). Pasangan dari Samarinda, Kalimantan Timur itu, mulai intens lagi membangun hubungan.

Namun, masalah terjadi. MS meminjamkan sepeda motor milik mantan istrinya kepada rekannya. Namun, motor itu tak kunjung kembali. Padahal, RS hendak memakainya.

Lalu, cekcok tak terelakkan. MS kalap. Dia lalu melemparkan pelek motor berwarna putih ke arah RS. Korban menangkisnya dengan tangan, sehingga tulang tangan korban mengalami retak.

Tak berhenti di situ. MS juga memukul kepala korban menggunakan gagang sapu. Korban pun terjatuh ke lantai. Lalu, pelaku menyeretnya.

"Atas penganiayaan itu, korban mengalami retak di bagian tulang tangan kirinya, luka memar kaki dan kiri, luka memar di mata sebelah kanan, luka memar di bagian kepala, luka memar di bagian belakang badan korban," beber Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto.

Polsek Sungai Kunjang yang mendapat laporan penganiayaan itu, langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Barang bukti yang diamankan antara lain sapu dan pelek motor. Sementara korban, masih dirawat intensif di rumah sakit.

Niat rujuk tak kesampaian. MS justru harus menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah dijerat Pasal 351 KUHP.