SAMARINDA, BUKAMATA - MS (40), berniat rujuk dengan mantan istrinya, RS (35). Pasangan dari Samarinda, Kalimantan Timur itu, mulai intens lagi membangun hubungan.
Namun, masalah terjadi. MS meminjamkan sepeda motor milik mantan istrinya kepada rekannya. Namun, motor itu tak kunjung kembali. Padahal, RS hendak memakainya.
Lalu, cekcok tak terelakkan. MS kalap. Dia lalu melemparkan pelek motor berwarna putih ke arah RS. Korban menangkisnya dengan tangan, sehingga tulang tangan korban mengalami retak.
Tak berhenti di situ. MS juga memukul kepala korban menggunakan gagang sapu. Korban pun terjatuh ke lantai. Lalu, pelaku menyeretnya.
"Atas penganiayaan itu, korban mengalami retak di bagian tulang tangan kirinya, luka memar kaki dan kiri, luka memar di mata sebelah kanan, luka memar di bagian kepala, luka memar di bagian belakang badan korban," beber Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto.
Polsek Sungai Kunjang yang mendapat laporan penganiayaan itu, langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Barang bukti yang diamankan antara lain sapu dan pelek motor. Sementara korban, masih dirawat intensif di rumah sakit.
Niat rujuk tak kesampaian. MS justru harus menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah dijerat Pasal 351 KUHP.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga
-
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Security Kampus di Bone
-
Aksi Brutal Sekelompok Remaja Serang Percetakan di Bone Terekam CCTV
-
Terdesak Karena Dikeroyok, Guru Pesantren di Bone Tikam Seorang Pemuda
-
Dianiaya Kekasih, Perempuan di Bone Alami Luka Lebam di Sekujur Tubuh