SAMARINDA, BUKAMATA - MS (40), berniat rujuk dengan mantan istrinya, RS (35). Pasangan dari Samarinda, Kalimantan Timur itu, mulai intens lagi membangun hubungan.
Namun, masalah terjadi. MS meminjamkan sepeda motor milik mantan istrinya kepada rekannya. Namun, motor itu tak kunjung kembali. Padahal, RS hendak memakainya.
Lalu, cekcok tak terelakkan. MS kalap. Dia lalu melemparkan pelek motor berwarna putih ke arah RS. Korban menangkisnya dengan tangan, sehingga tulang tangan korban mengalami retak.
Tak berhenti di situ. MS juga memukul kepala korban menggunakan gagang sapu. Korban pun terjatuh ke lantai. Lalu, pelaku menyeretnya.
"Atas penganiayaan itu, korban mengalami retak di bagian tulang tangan kirinya, luka memar kaki dan kiri, luka memar di mata sebelah kanan, luka memar di bagian kepala, luka memar di bagian belakang badan korban," beber Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto.
Polsek Sungai Kunjang yang mendapat laporan penganiayaan itu, langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Barang bukti yang diamankan antara lain sapu dan pelek motor. Sementara korban, masih dirawat intensif di rumah sakit.
Niat rujuk tak kesampaian. MS justru harus menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah dijerat Pasal 351 KUHP.
TAG
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur