Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Di FGD Disdikbud Parepare, Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, hadir sebagai pembicara. Mengulas soal cagar budaya.
PAREPARE, BUKAMATA - Selasa, 1 Desember 2020. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, menggelar Focus Group Discussion (FGD). Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir, hadir sebagai pembicara.
Dalam pemaparannya, Kamaluddin Kadir mengulas peran legislatif dalam pelestarian cagar budaya. Menurutnya, Parepare sudah memiliki produk hukum tentang cagar budaya. Yakni, Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Semua pihak kata Kamaluddin Kadir, baik itu pemerintah, masyarakat, dan tentunya juga legislatif, harus berperan menjaga kelestarian cagar budaya Parepare.
“Peran legislatif yakni membuat produk hukum untuk melindungi cagar budaya. Dan itu sudah ada. Juga mengalokasikan anggaran dan menentukan pendapatan asli daerah (PAD) cagar budaya,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kamaluddin juga menjelaskan dampak ekonomi dari cagar budaya. Salah satunya, menciptakan lapangan kerja bagi pengelola cagar budaya.
Menurutnya, cagar budaya harusnya bisa membiayai dirinya sendiri. Sehingga itu lanjut Kamaluddin, bisa meringankan beban APBD. Di sekitar cagar budaya, ekonomi bisa tumbuh. Misalnya, bisnis penginapan, usaha kuliner, juga perdagangan.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33