Redaksi : Senin, 30 November 2020 18:24
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, BR, digelandang ke Mapolres Parepare.

PAREPARE, BUKAMATA - Mengenakan baju juga celana pendek oranye, BR (44), terpekur memandangi tangannya yang terborgol.

Kepolisian resort Kota Parepare mengamankannya. Pria itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kota Parepare. Kedua korban adalah anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing menjelaskan, pelaku selama ini tinggal serumah dengan kedua korban.

"Jadi BR ini merupakan ayah tiri dari korban dan tinggal serumah dengan korban. Demi memuluskan aksinya, pelaku WR mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya,” jelasnya.". Ungkap Asian saat rilis di Kantor Polres Parepare, Senin, 30 November 2020.

Selain itu Asian menambahkan, pencabulan tersebut terjadi pada akhir 2019 hingga April 2020. Pelaku sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap kedua korban.

"Pelaku melakukan cabul ini akhir 2019 kemarin hingga April 2020, dan menurut pelaku sendiri sudah melakukan pencabulan empat kali terhadap dua korban," ungkap Asian.

Atas perbuatannya, pelaku BR diganjar pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.