Redaksi
Redaksi

Jumat, 27 November 2020 13:27

Proses konsultasi DPRD Parepare ke Kementerian ATR terkait penyusunan Perda RTRW di Parepare.
Proses konsultasi DPRD Parepare ke Kementerian ATR terkait penyusunan Perda RTRW di Parepare.

DPRD Parepare Konsultasikan Penyusunan Perda RTRW ke Kementerian ATR

DPRD Parepare akan mengonsultasikan Ranperda RTRW ke Kementerian ATR. Itu agar produk perda tersebut nantinya, tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

PAREPARE, BUKAMATA - DPRD Kota Parepare melalui Bapemperda, mengonsultasikan penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.

Apriyani, salah seorang Bapemperda DPRD Parepare mengungkapkan, konsultasi tersebut merupakan proses dalam menyusun perda RTRW. Tujuannya, untuk mencari petunjuk agar perda RTRW yang disusun sesuai dengan perundang-undangan.

"Perda RTRW ini nantinya diharapkan mampu mendorong kemudahan investasi di Parepare. Juga merupakan bagian dari amanat UU Cipta Kerja," katanya, Jumat (27/11/2020).

Legislator PDIP dua periode tersebut menambahkan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD periode 2014-2019 lalu.

"Kita genjot Ranperda ini, karena nantinya akan berdampak pula pada peningkatan kesejahteran masyarakat," pungkasnya.

Penulis : Kifli
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Parepare