BBWS Pompengan Jeneberang: Program MYP Pemprov Sulsel Ringankan Beban Pemerintah Pusat
16 September 2026 21:53
DPRD Parepare akan mengonsultasikan Ranperda RTRW ke Kementerian ATR. Itu agar produk perda tersebut nantinya, tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
PAREPARE, BUKAMATA - DPRD Kota Parepare melalui Bapemperda, mengonsultasikan penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.

Apriyani, salah seorang Bapemperda DPRD Parepare mengungkapkan, konsultasi tersebut merupakan proses dalam menyusun perda RTRW. Tujuannya, untuk mencari petunjuk agar perda RTRW yang disusun sesuai dengan perundang-undangan.
"Perda RTRW ini nantinya diharapkan mampu mendorong kemudahan investasi di Parepare. Juga merupakan bagian dari amanat UU Cipta Kerja," katanya, Jumat (27/11/2020).
Legislator PDIP dua periode tersebut menambahkan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD periode 2014-2019 lalu.

"Kita genjot Ranperda ini, karena nantinya akan berdampak pula pada peningkatan kesejahteran masyarakat," pungkasnya.
16 September 2026 21:53
16 September 2026 21:47
16 September 2026 21:36
16 September 2026 21:27
16 September 2026 21:19