DPRD Parepare Konsultasikan Penyusunan Perda RTRW ke Kementerian ATR
DPRD Parepare akan mengonsultasikan Ranperda RTRW ke Kementerian ATR. Itu agar produk perda tersebut nantinya, tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
PAREPARE, BUKAMATA - DPRD Kota Parepare melalui Bapemperda, mengonsultasikan penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.
Apriyani, salah seorang Bapemperda DPRD Parepare mengungkapkan, konsultasi tersebut merupakan proses dalam menyusun perda RTRW. Tujuannya, untuk mencari petunjuk agar perda RTRW yang disusun sesuai dengan perundang-undangan.
"Perda RTRW ini nantinya diharapkan mampu mendorong kemudahan investasi di Parepare. Juga merupakan bagian dari amanat UU Cipta Kerja," katanya, Jumat (27/11/2020).
Legislator PDIP dua periode tersebut menambahkan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD periode 2014-2019 lalu.
"Kita genjot Ranperda ini, karena nantinya akan berdampak pula pada peningkatan kesejahteran masyarakat," pungkasnya.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
