Redaksi
Redaksi

Rabu, 25 November 2020 11:31

Debat kandidat Pilkada Barru malam tadi di Hotel Four Points by Sheraton, hanya diikuti satu paslon.
Debat kandidat Pilkada Barru malam tadi di Hotel Four Points by Sheraton, hanya diikuti satu paslon.

Ini Alasan Mudassir dan Malkan Boikot Debat Kandidat Pilkada Barru Malam Tadi

Debat Pilkada Barru hanya diikuti satu paslon. Dua lainnya menyatakan memboikot.

BARRU, BUKAMATA - Di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Mongisidi Baru Makassar, KPU Barru menggelar Debat Kandidat tahap kedua Pilkada Barru, malam tadi, Selasa, 24 November 2020.

Namun, di atas panggung hanya ada dua kursi yang diduduki satu pasangan calon, Suardi Saleh-Aska Mappe. Padahal, Pilkada Barru diikuti tiga pasangan calon. Selain paslon nomor urut 2, Suardi-Aska, ada paslon nomor urut 1 Mudassir Hasri Gani-Aksa Kasim, dan paslon nomor urut 3, Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.

Kemana dua pasangan kandidat lainnya?

Calon Bupati nomor urut 1, Mudassir Hasri Gani membenarkan pihaknya tidak ikut. Dia dan pasangannya, sengaja memboikot debat tahap kedua ini, pasalnya, mereka melihat KPU tidak menjalankan aturan sebagaimana mestinya.

"Kami tidak ikut karena KPU tidak menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Yaitu dengan meloloskan calon wakil bupati paslon lain yang kami anggap tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti pilkada," ujar Mudassir.

Hal senada ditegaskan Malkan Amin. Menurut Calon Bupati Barru nomor urut 3 ini, KPU tidak lagi sebagai lembaga yang memiliki sikap netral. Tidak lagi memberikan keputusan-keputusan yang adil.

"Saya tidak ikut, karena saya tidak percaya lagi terhadap kondisi KPU Barru saat ini," ujarnya.

Menurut Malkan, pihaknya selama ini patuh terhadap tahapan-tahapan yang dibuat KPU Barru. Karena mereka yakin, KPU Barru, bisa menjadi lembaga yang independen, yang diberi kewenangan sebagai lembaga komisi pemilihan umum. Namun harapan dia, harapan seluruh masyarakat Barru, diabaikan begitu saja oleh seluruh komisioner KPU Barru.

"Saya jujur saja mengatakan, saya kecewa," terangnya.

Malkan juga menyebutkan, bahwa KPU terkesan hanya memperjuangkan salah satu paslon. "Saya tidak usah sebut (paslonnya), semua masyarakat tahu," tegasnya.

Sebelumnya, tim hukum pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum telah melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

Laporan itu dimasukkan ke DKPP di Jakarta pada Senin, 16 November 2020 lalu, oleh Ahmad Marsuki, SH., MH., Kuasa Hukum Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.

Pelaporan terhadap KPU Kabupaten Barru ke DKPP kata Hermawan Rahim SH, kuasa hukum Malkan-Salahuddin lainnya, didasari lantaran tidak adanya alasan yang jelas, terkait dengan pleno penetapan KPU pada 23 September 2020, yang dituangkan dalam berita acara no. 78/PL.02.2-BA/7311/KPU-Kab/IX/2020 dan ditetapkan dalam surat keputusan no. 124/PL.02.3-KPT/KPU-Kab/IX/2020, tentang pasangan calon bupati dan waki bupati Barru periode tahun 2020-2025 dengan 3 pasangan calon.

Padahal kata dia, diketahui bahwa pasangan calon wakil bupati Aska Mappe, adalah polisi aktif di saat mendaftarkan diri sebagai calon pengganti. Sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2017 Pasal 69 Ayat 1 & 5 diwajibkan menyampaikan surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota kepolisian paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Bahwa pada 9 November 2020 pukul 00.00 Wita, calon wakil bupati Aska Mappe, tidak mampu memenuhi syarat calon berupa lampiran keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Polri. Berdasarkan pada Pasal 69 ayat 5 PKPU no. 3 tahun 2017, haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun KPU kabupaten Barru, tidak melakukan tindakan berupa pleno yang dituangkan dalam berita acara serta surat keputusan. Justru menyatakan Aska Mappe memenuhi syarat dan hanya disampaikan secara lisan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru, saat dikonfirmasi oleh tim hukum paslon no. 3 pada Kamis, 12 November 2020 di kantor KPU Kabupaten Barru," terang Hermawan.

Perbuatan dan tindakan KPU Barru itu lanjut Hermawan, tidak tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1,2,3 dan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Sehingga paslon nomor urut 3 kata Hermawan, merasa dirugikan dan keberatan karena kehilangan hak konstitusionalnya.

Menurut Hermawan, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara, mengambil langkah hukum untuk melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru, karena dianggap tidak profesional dan Diskriminatif dan bertentangan dengan norma dan etika penyelenggara pemilu.

Laporan itu diterima di DKPP dengan tanda terima dokumen No. 04-16/set-02/XI/2020, pada Senin, 16 November 2020. Diterima langsung oleh staf penerima pengadu DKPP RI di Jakarta.

Sementara itu, Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait itu, tidak memberikan jawaban. Pesan chat Bukamatanew.id hanya tercentang biru. Namun tidak ada respons.

#Debat kandidat #Pilkada Barru