Redaksi
Redaksi

Selasa, 24 November 2020 15:42

Persidangan kasus dugaan korupsi Disdik Sidrap di PN Tipikor Makassar, ditunda.
Persidangan kasus dugaan korupsi Disdik Sidrap di PN Tipikor Makassar, ditunda.

Sidang Tuntutan Mantan Kadisdik Sidrap Ditunda, JPU Akui Belum Rampungkan Tuntutan

Sidang kasus dugaan korupsi Disdik Sidrap ditunda. Pasalnya, tuntutan JPU belum siap.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Sidang tuntutan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Syahrul dalam kasus fee dana DAK, ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa siang tadi.

Kendati semua saksi serta ahli telah memberikan keterangan, namun agenda tuntutan perkara ini justru ditunda selama sepekan.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini memang melayangkan permohonan penundaan sidang tuntutan kepada Majelis Hakim dengan alasan berkas tuntutan belum siap.

Hal itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino. "Izin Majelis, kalau bisa sidang tuntutan ditunda. Kami belum siap," ujar JPU.

Mengabulkan hal itu, Ibrahim Palino lantas menunda sidang tuntutan tersebut hingga Selasa, 1 Desember pekan depan.

"Kita tunda sampai pekan depan, Selasa tanggal 1. Saya harap tuntutannya sudah siap," ujarnya sembari mengetuk palu.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kadis Pendidikan Sidrap, Syahrul dituduh menerima uang Rp250 juta, hasil setoran fee dana DAK puluhan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Sidrap.

Salah satu terdakwa, Meldayanti yang sempat diperiksa keterangannya oleh Majelis Hakim mengungkapkan, Syahrul memang memberi catatan pada dirinya untuk menarik sejumlah uang persenan dari para Kepala Sekolah.

Uang kemudian terkumpul hingga Rp579.170.000 di mana Rp30 juta diserahkan kepada terdakwa II bernama Ahmad dan Rp250 juta diterima oleh Syahrul melalui transfer.

Diketahui juga Syahrul dan dua terdakwa lainnya didakwa pasal berlapis dan diancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Chaidir)

Penulis : Chaidir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Korupsi DAK Disdik Sidrap

Berita Populer