Redaksi
Redaksi

Jumat, 06 November 2020 10:24

Suasana sidang daring kasus korupsi DAK 2019 Disdik Sidrap.
Suasana sidang daring kasus korupsi DAK 2019 Disdik Sidrap.

Anak Buahnya Buka Mulut, Mantan Kadisdik Sidrap Disebut Dapat Transfer Fee Dana DAK

Neldayanti bernyanyi di Pengadilan Tipikor Makassar. Staf Disdik SIdrap itu menyebut atasannya menerima fee dari DAK 2019. Ada Rp250 juta. Dikumpulkan dari setoran para kepala sekolah.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Anak buah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Neldayanti, akhirnya buka mulut terkait peran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Syahrul dalam sidang lanjutan kasus fee Dana DAK 2019.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Syahrul disebut menerima uang senilai Rp250 juta melalui rekening pribadinya. Kala itu, Syahrul juga merupakan Tim pelaksana Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2019.

Uang tersebut kata saksi, merupakan uang fee yang terkumpul dari hampir seluruh Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sidrap.

Awalnya kata Nelda, perintah untuk mengumpulkan fee dari Kepala Sekolah penerima dana DAK 2019 datang dari atasannya, bernama Ahmad, Kasubag Keuangan Disdik Sidrap. Namun oleh Ahmad, ia diminta untuk bertemu Syahrul.

"Saya akhirnya menghadap pak Syahrul, tapi dia bilang melapor saja sama pak Ahmad. Tapi sebelum saya keluar, pak Syahrul memberi catatan," ujarnya.

Dalam catatan itu terungkap, ada permintaan penyetoran uang fee bagi para penerima dana DAK 2019 berkisar 2 persen hingga 3 persen tergantung besaran dana yang diterima oleh Kepala Sekolah.

Nelda pun mengakui atas dasar catatan itu, Ahmad lalu memintanya untuk menyampaikan isi catatan itu pada semua penerima, dalam hal ini Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sidrap.

Memperkuat hal itu, Jaksa Penuntut Umum juga menunjukkan sebuah dokumen berisi daftar catatan. Catatan itu kemudian diperlihatkan pada Nelda.

"Iye itu catatan saya," ujar Nelda saat ditanyai.

Nelda menjelaskan catatan itu berisi daftar setoran dari para Kepala sekolah. "Kalau ada Kepala sekolah yang bayar, saya catat di situ pak," terangnya.

Tak hanya itu, Nelda yang juga merupakan terdakwa perkara ini mengatakan, total keseluruhan uang fee yang dikumpulkan mencapai Rp579.170.000.

Uang itu lanjutnya diserahkan sebesar Rp33 juta pada Ahmad secara bertahap, kemudian Rp250 juta ditransfer ke rekening pribadi Syahrul. Sisanya senilai Rp280 juta lebih dipegang Neldayanti.

"Sisanya yang Rp280 juta lebih masih tersimpan di rumah saya. Saya tidak pakai pak. Uang itu sekarang sudah di sita Polisi," terangnya.

Diketahui perkara ini sempat ditunda Majelis Hakim PN Tipikor Makassar, lantaran terkendala koneksi internet yang buruk. Keterangan yang disampaikan Nelda melalui sambungan video call di Lapas Klas I Makassar, tidak terdengar secara jelas. Hakim pun lantas menunda sidang ini hingga 10 November mendatang.

Penulis : Chaidir
#Sidrap #Korupsi DAK Disdik Sidrap

Berita Populer