PINRANG, BUKAMATA - Kamis, 19 November 2020. Jarum jam menunjukkan pukul 22.00 Wita, saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit PPA Ipda Muis Panrita, diback up Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris, bergerak ke Desa Patobong, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang.
Di sana, mereka melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiganya masing-masing, MS (32), seorang guru honorer di sebuah pondok pesantren. Lalu, MJ (55), juga guru honorer di sekolah yang sama, dan FD (29), bujang di sekolah itu.
Penangkapannya berdasarkan laporan polisi dari Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Nomor: LPB/418/XI/2020/SPKT, tertanggal 19 November 2020.
Ketiganya, mengakui perbuatannya di depan penyidik. Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara membeberkan kronologi pencabulan itu.
Peristiwanya terjadi pada 23 Oktober 2020, di Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang. Korban seorang santri laki-laki, dicabuli di dalam pesantren.
Pengakuan para pelaku, ada yang memegang alat vital korban, yang lainnya melakukan seks oral. Itu terbongkar saat korban memberitahukan pengelola pesantren, yang lalu meneruskan ke P2TP2A. Kemudian P2TP2A mendampingi korban dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Pelaku MS dan FD dibekuk di pesantren. Sedangkan MJ, ditangkap di rumahnya. Ketiga terduga pelaku, selanjutnya dibawa ke Posko Resmob, kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Hana
BERITA TERKAIT
-
Kisah Prajurit TNI AL Dihantam Ombak 3 Meter Saat Perjalanan Hendak Menolong 6 Orang Yang Tenggelam di Pantai Ammani
-
Tiga Wisatawan Asal Wajo Tewas Tenggelam di Pantai Ammani, Pinrang
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Perkara Antrean SPBU, Sejumlah Pria Duel di SPBU Pinrang